Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun), terdakwa dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.